Mulai tahun 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengganti nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Perubahan ini tidak hanya pada nama, tetapi juga mencakup beberapa persyaratan umum bagi calon murid di berbagai jenjang pendidikan. Berikut adalah rincian persyaratan tersebut:
1. Sekolah Dasar (SD):
- Usia:
- Calon murid harus berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025.
- Calon murid berusia 7 tahun akan diprioritaskan.
- Pengecualian:
- Usia paling rendah dapat menjadi 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025 bagi calon murid yang memiliki:
- Kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
- Kesiapan psikis.
- Kondisi ini harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru di sekolah yang bersangkutan.
- Usia paling rendah dapat menjadi 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025 bagi calon murid yang memiliki:
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP):
Also Read
- Usia:
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2025.
- Pendidikan:
- Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk pendidikan lain yang sederajat.
3. Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK):
- Usia:
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2025.
- Pendidikan:
- Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk pendidikan lain yang sederajat.
Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut dan detail mengenai SPMB, calon murid dan orang tua disarankan untuk menghubungi dinas pendidikan setempat atau mengunjungi situs resmi Kemendikdasmen.