Resmi Diubah, Ini Syarat Umum SPMB dari SD hingga SMA/SMK

Resmi Diubah, Ini Syarat Umum SPMB dari SD hingga SMA/SMK

Mulai tahun 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengganti nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Perubahan ini tidak hanya pada nama, tetapi juga mencakup beberapa persyaratan umum bagi calon murid di berbagai jenjang pendidikan. Berikut adalah rincian persyaratan tersebut:

1. Sekolah Dasar (SD):

  • Usia:
    • Calon murid harus berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025.
    • Calon murid berusia 7 tahun akan diprioritaskan.
    • Pengecualian:
      • Usia paling rendah dapat menjadi 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025 bagi calon murid yang memiliki:
        • Kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
        • Kesiapan psikis.
      • Kondisi ini harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru di sekolah yang bersangkutan.

2. Sekolah Menengah Pertama (SMP):

  • Usia:
    • Berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2025.
  • Pendidikan:
    • Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk pendidikan lain yang sederajat.

3. Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK):

  • Usia:
    • Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2025.
  • Pendidikan:
    • Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk pendidikan lain yang sederajat.

Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut dan detail mengenai SPMB, calon murid dan orang tua disarankan untuk menghubungi dinas pendidikan setempat atau mengunjungi situs resmi Kemendikdasmen.

Popular Post

Nama-Nama Paling Populer di Indonesia Tahun 2025: Apakah Namamu Termasuk?

Lifestyle

Nama-Nama Paling Populer di Indonesia Tahun 2025: Apakah Namamu Termasuk?

Memasuki tahun 2025, tren pemberian nama di Indonesia menunjukkan pergeseran menarik. Data terbaru dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil ...

Gaji 1,8 Miliar Per Bulan, Berikut Detail Kompensasi Dirut Pertamina Patra Niaga yang Terjerat Kasus Korupsi

Nasional

Gaji 1,8 Miliar Per Bulan, Berikut Detail Kompensasi Dirut Pertamina Patra Niaga yang Terjerat Kasus Korupsi

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ...

Harga HP Oppo Terbaru Januari 2025: Oppo Find X8 hingga Oppo A60, Mana Pilihanmu?

Teknologi

Harga HP Oppo Terbaru Januari 2025: Oppo Find X8 hingga Oppo A60, Mana Pilihanmu?

Pada Januari 2025, OPPO kembali menghadirkan berbagai pilihan smartphone terbaru yang siap memenuhi kebutuhan Anda. Berikut adalah beberapa model unggulan ...

Tragis! Wanita Tak Berdaya Usai Kecelakaan Diperkosa di Pinggir Sawah

Hukum & Kriminal

Tragis! Wanita Tak Berdaya Usai Kecelakaan Diperkosa di Pinggir Sawah

Serang, Banten – Seorang pria berinisial IS (27), warga Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, ditangkap polisi setelah diduga memerkosa ...

Trump Kesal: Pejabat California Nggak Becus Menangani Kebakaran Los Angeles

InternasionalPolitik

Trump Kesal: Pejabat California Nggak Becus Menangani Kebakaran Los Angeles

Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump, melontarkan kritik tajam terhadap pejabat California terkait penanganan kebakaran hutan yang melanda Los Angeles. ...

2025, Kurikulum Merdeka Resmi Diterapkan di Seluruh Sekolah Indonesia

Edukasi

2025, Kurikulum Merdeka Resmi Diterapkan di Seluruh Sekolah Indonesia

Jakarta, 8 Januari 2025 — Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum nasional yang wajib diterapkan di seluruh ...

Leave a Comment