Pada Jumat, 11 April 2025, terjadi kericuhan di depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat saat sidang putusan sela kasus yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Dua kelompok massa, yaitu pendukung dan penentang Hasto, terlibat bentrok fisik yang memicu kekacauan di sekitar lokasi sidang.
Kericuhan bermula ketika massa pendukung Hasto, yang mengenakan kaus hitam bertuliskan “Perlawanan Perjuangan Demokrasi Hasto #TahananPolitik,” berhadapan dengan kelompok yang menuntut agar Hasto dihukum. Kelompok penentang Hasto, yang mengatasnamakan diri sebagai Koalisi Masyarakat Anti Korupsi, menggelar aksi dengan orasi yang menuntut agar Hasto dijebloskan ke penjara. Situasi memanas ketika massa pendukung Hasto mengacungkan lembaran uang Rp50 ribu ke arah massa kontra, yang diduga sebagai sindiran bahwa mereka adalah massa bayaran. Aparat kepolisian yang berjaga di lokasi berusaha melerai dan mengamankan situasi agar tidak terjadi bentrokan lebih lanjut.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Hasto. Hakim menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dibuat secara cermat, jelas, dan lengkap. Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara atau pembuktian.
Also Read
Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum Hasto menyatakan akan mengajukan banding. Mereka menilai bahwa kasus ini penuh dengan nuansa politik dan merupakan upaya untuk menjegal Hasto dari posisinya sebagai Sekjen PDIP. Kuasa hukum Hasto juga menyebut bahwa kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi hukum yang bertujuan untuk mengganggu PDIP menjelang kongres partai.
Hasto Kristiyanto didakwa oleh KPK atas dua tuduhan, yaitu perintangan penyidikan dalam kasus suap yang melibatkan mantan calon anggota legislatif dari PDIP, Harun Masiku, serta dugaan pemberian suap sebesar Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap tersebut diduga diberikan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).