Pada Senin, 14 April 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menggeledah rumah mantan Direktur Utama PT Migas Utama Jabar (MUJ), Begin Troys, di Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat. Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan korupsi senilai Rp86,2 miliar yang melibatkan anak perusahaan MUJ, yaitu PT Energi Negeri Mandiri (ENM).
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari pengelolaan dana Participating Interest (PI) sebesar 10% yang diterima PT MUJ dari anak perusahaan Pertamina sejak 2017, dengan total sekitar Rp800 miliar. Dana tersebut digunakan untuk mendanai PT ENM, yang kemudian menjalin kerja sama subkontrak dengan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) dalam penyediaan barang dan jasa untuk proyek kilang. Namun, kerja sama tersebut dilakukan tanpa persetujuan dari pemberi kerja proyek, sehingga dianggap ilegal dan menyebabkan kerugian sebesar Rp86,2 miliar.
Barang Bukti yang Disita
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik Kejari Bandung menyita berbagai barang bukti, termasuk:
- 96 dokumen terkait proyek
- Mata uang asing
- Kartu ATM Bank Mandiri Gold Debit dan Bank BCA Dollar
- Sertifikat rumah mewah di Kota Baru Parahyangan
- Sertifikat tanah di Kabupaten Bandung Barat
Penyidik juga telah memeriksa lebih dari 10 saksi, termasuk pejabat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Also Read
Potensi Pemeriksaan Ridwan Kamil
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, berpeluang untuk dimintai keterangan dalam kasus ini. Hal ini dikarenakan Begin Troys sebelumnya menjabat sebagai Ketua Bidang Manajemen Paslon Tim Kampanye Ridwan Kamil-Suswono pada Pilkada DKI Jakarta 2024. Kepala Kejari Bandung, Irfan Wibowo, menyatakan bahwa pemeriksaan masih bersifat dinamis dan akan dilakukan sesuai dengan perkembangan penyidikan.
Status Penyidikan
Hingga saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Kejari Bandung terus mendalami kasus ini untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam dugaan korupsi yang terjadi. Proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan mengacu pada alat bukti dan fakta hukum yang ada.