Sebuah insiden tragis terjadi di Desa Kepung, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, setelah acara festival “Sound Horeg” pada Sabtu malam, 26 Juli 2025. Empat pria—Purnomo (43), dua keponakannya yaitu Deta Wirapratama (23) dan Agung Winarko (21), serta rekannya Agus Mulyono (37/40)—menyaksikan acara tersebut lalu mengonsumsi miras oplosan tanpa merek di warung sekitar lokasi acara.
Keesokan harinya, Purnomo mengeluh sakit perut dan dada, kemudian meninggal pada Senin pagi, 28 Juli 2025. Deta dibawa ke rumah sakit dalam kondisi menurun dan meninggal Selasa dini hari, 29 Juli 2025, pada pukul sekitar 04.30 WIB. Adiknya, Agung, yang dirawat di ICU, sempat stabil namun meninggal pada Selasa sore sekitar pukul 17.30 WIB.
Agus Mulyono menjadi satu-satunya korban yang selamat dan kini dalam kondisi stabil setelah mendapatkan perawatan intensif di RSUD Kabupaten Kediri (RSKK). Gejala yang dialaminya—sakit perut, nyeri dada, sesak napas—mirip dengan almarhum lainnya, dan diagnosis awal menyebut adanya intoksikasi alkohol dari miras oplosan. Berdasarkan pemeriksaan laboratorium, rumah sakit menyimpulkan adanya zat campuran dalam alkohol tersebut, yang dapat menimbulkan gagal multi organ. Sampel darah dan urine korban saat ini sedang diperiksa oleh pihak kepolisian untuk toksikologi lebih lanjut.
Also Read
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan pendekatan scientific crime investigation. Otopsi dilakukan terutama pada korban Deta sebagai bagian dari proses investigasi. Lokasi pasti konsumsi dan asal muasal miras oplosan masih diselidiki termasuk kondisi distribusi di warung sekitar festival.
Insiden ini menambah catatan kelam kejadian miras oplosan yang kerap terjadi setelah acara publik semacam festival atau karnaval, sekaligus mengundang kritik kepada pengelola acara dan pihak berwenang untuk memperketat pengawasan terhadap penjualan alkohol ilegal di lokasi keramaian.