Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya telah resmi naik pangkat dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol). Kenaikan pangkat ini berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor: Kep/238/II/2025 tertanggal 25 Februari 2025 tentang Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP).
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Maruli Simanjuntak menjelaskan bahwa kenaikan pangkat tersebut merupakan kewenangan Panglima TNI dan dirinya. Maruli menambahkan bahwa kenaikan pangkat ini diberikan sebagai bentuk penghargaan dari Mabes TNI.
Meskipun demikian, kenaikan pangkat ini menuai kritik dari berbagai pihak. Peneliti HAM dan Sektor Keamanan Setara Institute, Ikhsan Yosarie, menilai kenaikan pangkat tersebut tidak lazim karena tidak sesuai dengan Masa Dinas Perwira (MDP) dan Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP) yang diatur dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Kepangkatan Prajurit TNI. Menurutnya, Teddy yang lulus Akademi Militer pada 2011 baru aktif berdinas selama 14 tahun, sementara kenaikan pangkat dari Mayor ke Letkol biasanya memerlukan waktu dinas antara 18-25 tahun.
Anggota Komisi I DPR RI dari PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, juga mengkritisi kenaikan pangkat tersebut. Ia menilai bahwa kenaikan pangkat ini tidak sesuai dengan aturan yang biasa dan meminta penjelasan mengenai dasar pemberian KPRP kepada Teddy.
Also Read
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal Hariyanto, menyatakan bahwa kenaikan pangkat Teddy telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI, yakni melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Kontroversi terkait kenaikan pangkat ini juga menyoroti jabatan Teddy sebagai Seskab. Beberapa pihak menilai bahwa jabatan sipil tersebut seharusnya tidak diduduki oleh perwira militer aktif, sesuai dengan Pasal 47 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.