Pada Kamis, 24 April 2025, Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menggelar sidang perdana terkait dua gugatan perdata terhadap mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Gugatan pertama menyangkut dugaan ijazah palsu dari SMAN 6 Surakarta, sementara gugatan kedua berkaitan dengan wanprestasi dalam proyek mobil Esemka.
Gugatan terhadap keabsahan ijazah SMA Jokowi diajukan oleh pengacara Muhammad Taufiq pada 14 April 2025. Taufiq mempertanyakan keabsahan ijazah SMAN 6 Surakarta milik Jokowi, dengan alasan bahwa pada saat itu sekolah tersebut masih bernama Sekolah Menengah Persiapan Pembangunan (SMPP). Dalam gugatan ini, Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMAN 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) turut menjadi tergugat.
Gugatan kedua diajukan oleh Aufaa Luqmana, calon pembeli mobil Esemka asal Jebres, Solo. Aufaa menggugat Jokowi atas dugaan wanprestasi yang menyebabkan kerugian sebesar Rp300 juta. Selain Jokowi, gugatan juga ditujukan kepada Wakil Presiden ke-7 Ma’ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen mobil Esemka.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.35 WIB tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Putu Gde Hariadi, Sutikna, dan Wahyuni. Jokowi tidak hadir secara langsung dalam persidangan dan diwakili oleh kuasa hukumnya, YB Irpan. Irpan menyatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016, mediasi merupakan langkah awal yang harus ditempuh dalam sengketa perdata sebelum masuk ke pokok perkara. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan berkonsultasi dengan Jokowi terkait langkah mediasi yang akan diambil.
Also Read
Perkembangan Terkini
Beberapa hari sebelum sidang, tepatnya pada 18 April 2025, Zaenal Mustofa, salah satu kuasa hukum penggugat dalam kasus ijazah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen oleh Polres Sukoharjo. Penetapan ini berdasarkan laporan yang diajukan oleh koleganya sesama pengacara pada tahun 2023.