Sidang praperadilan yang diajukan oleh Kompol Ramli Sembiring kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Jumat, 11 April 2025. Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum dari Kantor Law Office & Advokat Irwansyah Nasution menyerahkan sejumlah bukti yang diklaim menunjukkan adanya cacat prosedur dalam penetapan status tersangka terhadap klien mereka.
Bukti Cacat Prosedur yang Diserahkan
Kuasa hukum Kompol Ramli Sembiring, Irwansyah Nasution, mengungkapkan bahwa salah satu bukti yang diserahkan adalah surat laporan polisi (LP) tertanggal 3 Februari 2025 yang langsung naik ke tahap penyidikan pada 4 Februari 2025. Irwansyah menilai proses ini terlalu cepat dan janggal. Selain itu, terdapat kesalahan dalam surat panggilan yang seharusnya bertanggal 23 Februari 2025, namun tertulis 23 Februari 2023, yang dianggap sebagai cacat administrasi dan formil.
Bantahan atas Tuduhan dan Ketidaksesuaian Prosedur
Kompol Ramli Sembiring membantah seluruh tuduhan yang disangkakan, termasuk dugaan bertindak sewenang-wenang dan menerima sejumlah uang. Hingga saat ini, ia belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), padahal menurut KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi, SPDP wajib diberikan kepada pelapor, terlapor, dan jaksa dalam waktu tujuh hari sejak diterbitkan.
Agenda Sidang Selanjutnya
Sidang lanjutan praperadilan dijadwalkan kembali digelar pada Senin, 14 April 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi fakta serta saksi ahli dari pihak pemohon dan termohon. Hakim tunggal Phillip Mark Soentpiet menegaskan agar semua pihak hadir tepat waktu guna menjaga kelancaran proses hukum.
Also Read