Pada tahun 2025, pemerintah mengubah sistem penerimaan siswa baru jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dari yang sebelumnya menggunakan sistem zonasi menjadi sistem rayonisasi. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas lebih bagi calon siswa dalam memilih sekolah, terutama bagi mereka yang berada di perbatasan wilayah.
Perbedaan Antara Sistem Zonasi dan Rayonisasi:
- Sistem Zonasi: Calon siswa hanya dapat mendaftar ke sekolah yang berada dalam zona atau wilayah tempat tinggalnya. Hal ini seringkali membatasi pilihan siswa, terutama jika sekolah yang diinginkan berada di luar zona tempat tinggal mereka.
- Sistem Rayonisasi: Calon siswa diperbolehkan mendaftar ke sekolah di luar kabupaten/kota tempat tinggalnya, asalkan masih dalam provinsi yang sama. Ini memberikan kesempatan bagi siswa untuk memilih sekolah yang mungkin lebih sesuai dengan kebutuhan dan preferensi mereka, meskipun berada di kabupaten/kota lain dalam satu provinsi.
Implementasi Sistem Rayonisasi dalam SPMB SMA 2025:
Dalam penerapan sistem rayonisasi pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA 2025, pemerintah menetapkan beberapa ketentuan terkait kuota penerimaan melalui berbagai jalur:
Also Read
- Jalur Domisili: Kuota minimal 30%. Jalur ini mempertimbangkan lokasi tempat tinggal calon siswa, namun dengan cakupan yang lebih luas dibandingkan sistem zonasi sebelumnya.
- Jalur Afirmasi: Kuota minimal 30%. Diperuntukkan bagi calon siswa dari keluarga kurang mampu atau yang memiliki kebutuhan khusus.
- Jalur Prestasi: Kuota minimal 30%. Ditujukan bagi calon siswa yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik.
- Jalur Mutasi: Kuota maksimal 5%. Diperuntukkan bagi calon siswa yang orang tuanya pindah tugas ke daerah lain.
Dengan sistem rayonisasi ini, diharapkan proses penerimaan siswa baru menjadi lebih fleksibel dan adil, serta mampu mengakomodasi kebutuhan pendidikan di berbagai daerah.