Sejumlah mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) mengajukan tuntutan hukum terhadap Taman Safari Indonesia (TSI) dengan nilai ganti rugi mencapai Rp 3,1 miliar. Tuntutan ini mencuat setelah para mantan pemain mengungkapkan dugaan eksploitasi dan perlakuan tidak manusiawi yang mereka alami selama bekerja di sirkus tersebut.
Latar Belakang Tuntutan
Menurut keterangan Vice President Legal & Corporate Secretary TSI, Barata Mardikoesno, somasi pertama diterima pada 10 Oktober 2024 dari enam mantan pemain sirkus, termasuk Ida, Butet, dan Vivi. Mereka menuntut kompensasi masing-masing Rp 300 juta, dengan Ida meminta Rp 1 miliar karena mengalami cacat seumur hidup akibat kecelakaan saat pertunjukan .
Somasi kedua dikirim pada 31 Oktober 2024, dan pada 12 Desember 2024, tuntutan tersebut juga diajukan ke Komnas HAM. Namun, Barata menegaskan bahwa para penuntut tidak pernah terdaftar sebagai karyawan TSI, melainkan sebagai bagian dari OCI, yang merupakan entitas bisnis terpisah dari TSI .
Also Read
Dugaan Eksploitasi dan Kekerasan
Para mantan pemain sirkus mengungkapkan pengalaman pahit selama bekerja di OCI, termasuk dugaan kekerasan fisik, eksploitasi, dan perlakuan tidak manusiawi. Beberapa di antaranya mengaku disetrum, dirantai, dan dipaksa tampil meskipun sedang hamil besar . Mereka juga mengaku tidak menerima gaji dan tidak memiliki kontrak kerja yang jelas .
Tanggapan Taman Safari Indonesia
Tony Sumampau, pendiri OCI dan Komisaris TSI, membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa tindakan tegas dalam pelatihan adalah bagian dari pendisiplinan dan bukan bentuk kekerasan. Tony juga menegaskan bahwa OCI dan TSI adalah dua entitas bisnis yang berbeda, dengan latar belakang dan badan hukum yang terpisah .
Langkah Pemerintah
Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menerima laporan dari para mantan pemain sirkus dan menyatakan bahwa pemerintah akan segera memanggil manajemen TSI untuk meminta klarifikasi. Ia juga menegaskan bahwa TSI sebagai entitas bisnis harus tunduk pada prinsip-prinsip HAM sesuai dengan Strategi Nasional Bisnis dan HAM yang telah diadopsi pemerintah sejak 2022 .
Tuntutan Para Korban
Kuasa hukum para mantan pemain sirkus, Muhammad Sholeh, menyampaikan lima tuntutan utama:
- Pembentukan tim pencari fakta untuk mengungkap asal-usul para pemain sirkus.
- Penyelamatan para pemain sirkus yang masih berada di Taman Safari.
- Keadilan bagi para korban.
- Proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.
- Kompensasi atau santunan kepada para korban .
Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan lembaga hak asasi manusia. Proses hukum dan investigasi lebih lanjut diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.