Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, ke tahap penyidikan, dan jumlah terlapor dalam kasus ini kini mencapai 12 orang, meningkat signifikan dari jumlah sebelumnya yang hanya lima. Di antara nama-nama yang disebut adalah eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad. Jokowi menegaskan bahwa laporan yang diajukan bukan terhadap individu tertentu, melainkan terhadap peristiwa dugaan pencemaran nama baik dan fitnah secara umum. Proses penyelidikan oleh pihak kepolisian mengidentifikasi tambahan nama-nama tersebut.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memanggil belasan saksi, termasuk individu yang terlibat dalam insiden April 2025, di mana sekelompok orang dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis mendatangi kediaman Jokowi di Solo untuk menuntut klarifikasi atas dugaan ijazah palsu. Jokowi sendiri hadir memberikan keterangan dalam pemeriksaan di Mapolresta Solo pada 22–23 Juli 2025 setelah sebelumnya diperiksa di Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyampaikan bahwa penambahan nama-nama sebagai terlapor bukan berasal dari laporan Jokowi, melainkan hasil dari penyelidikan lanjutan oleh Polri. Yakup juga menjelaskan bahwa penundaan pemeriksaan sebelumnya disebabkan oleh jadwal Jokowi yang tidak bisa ditinggalkan, bukan karena alasan kesehatan.
Also Read
Sebelumnya, tim hukum Jokowi menyebut bahwa mereka telah mengantongi empat nama terlapor berdasarkan data internal, namun pihak kepolisian terus memperluas jangkauan penyelidikan hingga total implicant meningkat menjadi 12 orang