Seorang tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial AI (34 tahun) tewas setelah diduga dikeroyok oleh sesama tahanan di ruang sel Polresta Denpasar, Bali, pada Rabu malam, 4 Juni 2025.
Kronologi Kejadian
AI baru satu hari ditahan di sel Polresta Denpasar. Sekitar pukul 20.30 WITA, seorang tahanan melaporkan kepada petugas bahwa AI terjatuh di kamar mandi. Petugas yang berjaga segera memeriksa kondisi AI dan mendapati bahwa ia masih bernapas. AI kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara, namun nyawanya tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia.
Identifikasi Pelaku
Setelah kejadian, penyidik Polresta Denpasar memeriksa 11 tahanan yang berada dalam satu sel dengan AI. Dari hasil pemeriksaan, tujuh orang diduga sebagai pelaku pengeroyokan, dan enam di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka tersebut berinisial ADS, DMWK, GARP, IKS, KAJ alias B, dan PPM alias TL, yang merupakan tahanan kasus narkotika. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Also Read
Tindakan Terhadap Petugas Jaga
Tiga anggota polisi yang bertugas saat kejadian, yaitu Bripka AD dari satuan tahanan dan titipan Polresta Denpasar, serta dua anggota Samapta, Bripda IPDAP dan Bripda IDPS, dikenai sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari. Mereka sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Bali terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi dan kelalaian dalam menjalankan tugas.
Penyelidikan Lanjutan
Pihak kepolisian masih mendalami motif di balik pengeroyokan tersebut. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, menyatakan bahwa penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap latar belakang dan penyebab pasti dari insiden tragis ini.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat di dalam rumah tahanan untuk mencegah terjadinya kekerasan antar tahanan dan memastikan keselamatan semua individu yang berada dalam tahanan.