TNI Angkatan Laut (TNI AL) mengungkap motif di balik pembunuhan jurnalis Juwita (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Tersangka, Kelasi Satu Jumran, diduga menghabisi nyawa korban karena enggan bertanggung jawab menikahinya setelah dugaan pemerkosaan.
Komandan Detasemen Polisi Militer Pangkalan Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, tersangka melakukan pembunuhan berencana dengan memiting dan mencekik leher korban di dalam mobil yang terparkir di lokasi kejadian.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady AW, menegaskan bahwa tersangka akan diproses melalui peradilan militer secara terbuka dan telah diberhentikan dari dinas militer. Beliau juga menyatakan bahwa TNI AL berkomitmen menindak tegas anggotanya yang melakukan pelanggaran, terutama jika melibatkan masyarakat sipil.
Kuasa hukum keluarga korban, Muhamad Pazri, mengungkapkan adanya dugaan pemerkosaan berdasarkan temuan sperma dalam jumlah banyak serta luka lebam pada kemaluan korban saat autopsi. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada akhir Desember 2024 dan pada hari pembunuhan, 22 Maret 2025.
Also Read
Kasus ini telah dilimpahkan ke Oditurat Militer III-15 Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak keluarga dan kuasa hukum berharap proses peradilan berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban.