Penyidik Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin tengah menyelidiki dugaan pemerkosaan yang dialami jurnalis Juwita (23) sebelum dibunuh oleh Kelasi Satu Jumran, seorang anggota TNI AL.
Kuasa hukum keluarga korban, Pazri, mengungkapkan bahwa Juwita diduga mengalami kekerasan seksual oleh Jumran pada dua kesempatan, yaitu antara 25-30 Desember 2024 dan pada 22 Maret 2025, hari di mana Juwita ditemukan tewas. Pazri menjelaskan bahwa pada Desember 2024, Jumran meminta Juwita memesan kamar hotel dengan alasan kelelahan setelah kegiatan. Setelah kamar dipesan, Jumran diduga memaksa Juwita masuk ke kamar dan melakukan pemerkosaan.
Pazri menambahkan bahwa keluarga memiliki bukti berupa foto dan video terkait dugaan pemerkosaan tersebut, yang sebelumnya telah ditunjukkan Juwita kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025.
Dalam rekonstruksi kasus yang digelar pada 5 April 2025, Jumran memperagakan 33 adegan, termasuk cara dia menghabisi nyawa Juwita. Rekonstruksi tersebut menunjukkan bahwa Jumran membunuh Juwita dengan cara memiting dan mencekik leher korban di dalam mobil.
Also Read
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali menegaskan bahwa proses hukum terhadap Jumran akan berlangsung transparan dan cepat, dengan memastikan bahwa siapa pun yang terbukti bersalah akan ditindak tegas sesuai perbuatannya.
Keluarga Juwita mendesak agar Jumran dijatuhi hukuman maksimal, yaitu pidana mati, mengingat tindakan keji yang dilakukan terhadap korban.