Mulai hari ini, 25 Januari 2025, BPJS Kesehatan resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3, menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Transformasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan memastikan kesetaraan bagi seluruh peserta.
Latar Belakang Perubahan
Sebelumnya, BPJS Kesehatan menerapkan sistem kelas berjenjang yang membedakan fasilitas dan iuran berdasarkan kelas. Namun, sistem ini dinilai menimbulkan disparitas dalam pelayanan kesehatan. Dengan penerapan KRIS, diharapkan setiap peserta mendapatkan layanan rawat inap yang setara tanpa perbedaan kelas.
Also Read
Implementasi KRIS
KRIS mulai diterapkan secara bertahap sejak Juli 2025 dan kini berlaku penuh di seluruh Indonesia. Dengan sistem ini, tidak ada lagi pembagian kelas dalam layanan rawat inap. Semua peserta berhak mendapatkan fasilitas yang sama sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Perubahan Iuran
Seiring dengan penghapusan kelas, terjadi penyesuaian iuran bagi peserta BPJS Kesehatan. Mulai 11 Januari 2025, iuran baru telah diberlakukan sebagai langkah awal menuju implementasi penuh KRIS. Penyesuaian ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh peserta.
Tujuan dan Harapan
Penerapan KRIS bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan rawat inap dan memastikan setiap peserta mendapatkan pelayanan yang setara. Dengan sistem ini, diharapkan tidak ada lagi perbedaan fasilitas berdasarkan kelas, sehingga menciptakan sistem kesehatan yang lebih adil dan merata.
Persiapan Peserta
Peserta BPJS Kesehatan disarankan untuk memahami perubahan ini dan menyesuaikan diri dengan sistem baru. Informasi lebih lanjut mengenai KRIS dan penyesuaian iuran dapat diakses melalui situs resmi BPJS Kesehatan atau menghubungi layanan pelanggan yang tersedia.
Transformasi ini menandai langkah maju dalam sistem kesehatan Indonesia, dengan harapan dapat memberikan layanan yang lebih baik dan merata bagi seluruh masyarakat.