Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menyelesaikan pengujian akhir Core Tax Administration System (CTAS) atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Sistem ini dijadwalkan siap digunakan mulai 1 Januari 2025 untuk administrasi perpajakan di Indonesia.
Tahapan Pengujian dan Implementasi
Proses Operational Acceptance Test (OAT) telah rampung pada 29 November 2024, yang dilakukan di dua kantor wilayah DJP. Setelah pengujian akhir, tahap berikutnya adalah uji coba di seluruh kantor wilayah DJP yang dijadwalkan dimulai pada 16 Desember 2024. Tahap ini bertujuan untuk memastikan kesiapan sistem, sekaligus memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak (WP) dan pegawai DJP untuk beradaptasi dengan platform baru tersebut.
Also Read
Fitur dan Manfaat Coretax System
Coretax System dirancang untuk mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan dalam satu sistem yang efisien dan ramah pengguna. Layanan perpajakan yang dimaksud antara lain pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran. Sistem ini dibangun untuk menggantikan Sistem Informasi Ditjen Pajak (SIDJP) yang digunakan saat ini.
Persiapan Wajib Pajak
Selama masa praimplementasi (16-31 Desember 2024), beberapa fitur Coretax sudah dapat diakses untuk uji coba. Hal ini bertujuan agar Wajib Pajak dapat familiar dengan sistem sebelum peluncuran penuh pada 1 Januari 2025. Fitur-fitur yang akan tersedia antara lain login ke sistem Coretax dan pemadanan data NIK dengan NPWP.