Umpatan Kata ‘Anjing’ Bisa Berujung Pidana Penjara

Three men in gray suits demonstrating conflict in a professional setting.
Penggunaan kata “anjing” sebagai umpatan terhadap seseorang, meskipun sering dianggap biasa atau sekadar bercanda, ternyata dapat digolongkan sebagai penghinaan ringan berdasarkan Pasal 315 KUHP. Ini disebabkan oleh penggunaan istilah yang merendahkan martabat seseorang dan dilakukan secara sengaja baik lewat ucapan langsung di depan umum maupun lewat media sosial .

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara hingga 4 bulan 2 minggu atau denda maksimal Rp 4.500. Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menekankan pentingnya menjaga etika berbahasa: sekali pun dalam kemarahan atau bercanda, menyamakan manusia dengan binatang—terutama secara langsung—dapat diartikan sebagai penghinaan.

Perlu dicatat bahwa penghinaan ringan merupakan delik aduan, artinya proses hukum hanya dapat dimulai jika korban melaporkan ke pihak berwenang

Secara singkat, menggunakan kata “anjing” kepada seseorang bisa memicu konsekuensi hukum serius, yakni:

  • Sanksi: Penjara maksimum 4 bulan 2 minggu atau denda hingga Rp 4.500
  • Unsur hukum: Sengaja, muka umum atau langsung ke korban, tanpa menuduh suatu tindakan kriminal
  • Proses hukum: Hanya berjalan jika ada laporan resmi dari korban

Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa meskipun konteksnya bercanda atau karena marah, pemanggilan seseorang dengan kata-kata binatang merendahkan martabat dan memenuhi unsur penghinaan ringan yang bisa dipolisikan

Popular Post

Nama-Nama Paling Populer di Indonesia Tahun 2025: Apakah Namamu Termasuk?

Lifestyle

Nama-Nama Paling Populer di Indonesia Tahun 2025: Apakah Namamu Termasuk?

Memasuki tahun 2025, tren pemberian nama di Indonesia menunjukkan pergeseran menarik. Data terbaru dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil ...

2025, Kurikulum Merdeka Resmi Diterapkan di Seluruh Sekolah Indonesia

Edukasi

2025, Kurikulum Merdeka Resmi Diterapkan di Seluruh Sekolah Indonesia

Jakarta, 8 Januari 2025 — Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum nasional yang wajib diterapkan di seluruh ...

Gaji 1,8 Miliar Per Bulan, Berikut Detail Kompensasi Dirut Pertamina Patra Niaga yang Terjerat Kasus Korupsi

Nasional

Gaji 1,8 Miliar Per Bulan, Berikut Detail Kompensasi Dirut Pertamina Patra Niaga yang Terjerat Kasus Korupsi

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ...

Harga HP Oppo Terbaru Januari 2025: Oppo Find X8 hingga Oppo A60, Mana Pilihanmu?

Teknologi

Harga HP Oppo Terbaru Januari 2025: Oppo Find X8 hingga Oppo A60, Mana Pilihanmu?

Pada Januari 2025, OPPO kembali menghadirkan berbagai pilihan smartphone terbaru yang siap memenuhi kebutuhan Anda. Berikut adalah beberapa model unggulan ...

Tragis! Wanita Tak Berdaya Usai Kecelakaan Diperkosa di Pinggir Sawah

Hukum & Kriminal

Tragis! Wanita Tak Berdaya Usai Kecelakaan Diperkosa di Pinggir Sawah

Serang, Banten – Seorang pria berinisial IS (27), warga Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, ditangkap polisi setelah diduga memerkosa ...

Drama Zhang Linghe ‘The Best Thing’ Tayang 25 Februari

BeritaHiburan

Drama Zhang Linghe ‘The Best Thing’ Tayang 25 Februari

Drama Tiongkok terbaru berjudul “The Best Thing” yang dibintangi oleh Zhang Linghe dan Xu Ruohan dijadwalkan tayang perdana pada 25 ...

Leave a Comment