Penggunaan kata “anjing” sebagai umpatan terhadap seseorang, meskipun sering dianggap biasa atau sekadar bercanda, ternyata dapat digolongkan sebagai penghinaan ringan berdasarkan Pasal 315 KUHP. Ini disebabkan oleh penggunaan istilah yang merendahkan martabat seseorang dan dilakukan secara sengaja baik lewat ucapan langsung di depan umum maupun lewat media sosial .
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara hingga 4 bulan 2 minggu atau denda maksimal Rp 4.500. Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menekankan pentingnya menjaga etika berbahasa: sekali pun dalam kemarahan atau bercanda, menyamakan manusia dengan binatang—terutama secara langsung—dapat diartikan sebagai penghinaan.
Perlu dicatat bahwa penghinaan ringan merupakan delik aduan, artinya proses hukum hanya dapat dimulai jika korban melaporkan ke pihak berwenang
Secara singkat, menggunakan kata “anjing” kepada seseorang bisa memicu konsekuensi hukum serius, yakni:
Also Read
- Sanksi: Penjara maksimum 4 bulan 2 minggu atau denda hingga Rp 4.500
- Unsur hukum: Sengaja, muka umum atau langsung ke korban, tanpa menuduh suatu tindakan kriminal
- Proses hukum: Hanya berjalan jika ada laporan resmi dari korban
Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa meskipun konteksnya bercanda atau karena marah, pemanggilan seseorang dengan kata-kata binatang merendahkan martabat dan memenuhi unsur penghinaan ringan yang bisa dipolisikan