Pada 27 Maret 2025, seorang penumpang kelas bisnis di penerbangan Garuda Indonesia rute Jakarta-Medan (Kualanamu) tertangkap kamera sedang menghisap rokok elektrik (vape) di dalam kabin pesawat. Video insiden ini kemudian viral di media sosial, memicu berbagai tanggapan dari masyarakat.
Menanggapi kejadian tersebut, Direktur Utama Garuda Indonesia, Wamildan Tsani, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan tegas terhadap penumpang yang melanggar aturan tersebut. Awak pesawat telah memberikan teguran lisan sebanyak dua kali sesuai dengan prosedur penanganan penumpang yang mengganggu (disruptive passenger). Setibanya di Bandara Internasional Kualanamu, penumpang tersebut langsung dijemput oleh tim keamanan penerbangan (Avsec) untuk investigasi lebih lanjut.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 12 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) Tahun 2024, penumpang diperkenankan membawa maksimal satu rokok elektrik yang harus disimpan di saku baju, celana, atau bagasi kabin. Namun, penggunaan rokok elektrik di dalam pesawat tetap dilarang keras. Kriteria rokok elektrik yang diperbolehkan dibawa antara lain: baterai dalam keadaan terlepas atau off, kapasitas baterai maksimal 100Wh, dan cairan isi ulang maksimal 100ml yang dikemas dalam kantung plastik.
Garuda Indonesia menegaskan komitmennya dalam menjunjung tinggi aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Merokok, termasuk penggunaan rokok elektrik atau vape, di dalam kabin pesawat merupakan pelanggaran serius terhadap aturan penerbangan baik nasional maupun internasional. Maskapai tidak akan mentoleransi tindakan tersebut dan akan mengambil langkah tegas sesuai prosedur yang berlaku.
Also Read