Polres Jember menangkap pasangan sejoli berinisial R (27) dan M (27), warga Kecamatan Semboro, Jember, Jawa Timur, karena melakukan live streaming adegan seksual melalui aplikasi dewasa. Keduanya telah melakukan aktivitas tersebut sejak Januari 2025 dengan motif ekonomi, karena kesulitan mendapatkan pekerjaan.
Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Ipda Qori Novendra, pasangan tersebut memanfaatkan fitur live streaming untuk mendapatkan uang dari penonton yang memberikan hadiah virtual. Dari dua kali siaran langsung pada Januari, mereka memperoleh sekitar Rp900.000.
Atas perbuatannya, R dan M dijerat dengan Pasal 34 dan 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Keduanya kini ditahan di Mapolres Jember untuk proses hukum lebih lanjut.
Also Read