Pada 14 Juni 2025, Kemendagri menegaskan kembali bahwa tidak ada kepentingan politik dalam penetapan 4 pulau—Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek—ke dalam wilayah administratif Sumatera Utara.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa proses pengalihan wilayah tersebut melalui prosedur hukum yang panjang dan transparan, semata-mata untuk menegakkan batas wilayah sesuai aturan. Ia menegaskan:
“Tidak ada kepentingan apa pun kecuali menjalankan tugas negara untuk menentukan batas wilayah sesuai dengan proses dan hukum yang berlaku”.
🎯 Kronologi dan Tanggung Jawab Kemendagri
- Isu bermula dari sengketa lama Aceh vs. Sumut terkait klaim atas 4 pulau.
- Kemendagri melakukan kajian ulang atas status keempat pulau ini, yang dijadwalkan dipimpin langsung oleh Mendagri Tito Karnavian pada Selasa, 17 Juni 2025.
- Bima Arya menegaskan Kemendagri tetap memberikan atensi penuh dan berhati-hati dalam mengambil keputusan, tanpa motivasi politik .
✅ Kesimpulan
Keputusan final belum diambil—kajian ulang resmi akan dilakukan pada 17 Juni 2025.
Also Read
Bantahan resmi dari Kemendagri menegaskan tidak ada agenda politis di balik pengalihan administrasi 4 pulau ke Sumut.
Proses penetapan wilayah mengikuti prosedur hukum dan kajian administratif yang cermat.