Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam pengesahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 20 Maret 2025. Mereka menilai proses pengesahan tersebut melanggar prinsip-prinsip demokrasi dan aturan bernegara.
Kritik Utama YLBHI:
- Kembalinya Militerisme: YLBHI mengkhawatirkan bahwa UU TNI yang baru dapat mengembalikan praktik militerisme seperti era Orde Baru, yang berpotensi mengancam supremasi sipil dan demokrasi di Indonesia.
- Proses Pengesahan yang Tidak Transparan: YLBHI menyoroti bahwa pengesahan UU TNI dilakukan secara kilat tanpa melibatkan partisipasi publik yang memadai, sehingga mencederai prinsip negara hukum demokratis.
- Pengerahan Aparat saat Aksi Penolakan: Pada hari pengesahan, ribuan personel TNI dan Polri dikerahkan untuk mengamankan Gedung DPR, yang dinilai YLBHI sebagai upaya membungkam suara rakyat yang menolak UU tersebut.
YLBHI menilai bahwa pengesahan UU TNI lebih mencerminkan kepentingan elite militer dan politisi tertentu daripada kepentingan rakyat. Mereka menyerukan masyarakat sipil untuk terus mengawal demokrasi dan menolak segala bentuk kemunduran demokrasi.
Also Read