Kepala Desa Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Ade Endang Saripudin, menjadi sorotan setelah surat permohonannya kepada sejumlah perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) senilai Rp165 juta viral di media sosial. Surat tertanggal 12 Maret 2025 tersebut berisi permintaan dana untuk mendukung acara halal bihalal yang direncanakan pada 21 Maret 2025. Dalam surat itu, terdapat rincian anggaran untuk berbagai keperluan, termasuk bingkisan, uang saku, kain sarung, konsumsi, honor penceramah, pembaca Al-Qur’an, sewa pengeras suara, dan biaya tak terduga.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengambil langkah-langkah untuk menangani masalah tersebut. Ia telah memerintahkan Inspektorat Daerah Kabupaten Bogor untuk melakukan investigasi guna mendapatkan informasi yang lebih jelas dan menentukan langkah selanjutnya demi menjaga kewibawaan pemerintah daerah.
Ajat juga menegaskan bahwa Bupati Bogor telah mengeluarkan surat edaran pada 24 Maret 2025 yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa untuk meminta THR kepada pihak manapun. Edaran tersebut menekankan bahwa praktik semacam itu tidak diperbolehkan dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Kepala Desa Klapanunggal, Ade Endang Saripudin, telah mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak yang merasa dirugikan oleh surat tersebut. Ia menjelaskan bahwa maksud dari surat itu hanya bersifat imbauan dan meminta para pengusaha untuk mengabaikan surat yang telah beredar. Ade juga berjanji akan menarik kembali surat imbauan tersebut.
Also Read