Pada akhir Januari 2025, pemerintah Indonesia mengambil langkah signifikan dengan menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) sebesar Rp6.500 per kilogram tanpa memperhitungkan kualitas, seperti kadar air dan kadar hampa. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi petani dari fluktuasi harga pasar dan memastikan pendapatan yang layak.
Sebelumnya, pembelian GKP oleh Perum BULOG mempertimbangkan standar kualitas tertentu, termasuk kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%. Dengan dihapusnya ketentuan rafaksi, BULOG kini diwajibkan menyerap gabah dari petani sesuai HPP tanpa memandang kualitas.
Selain itu, pemerintah menargetkan BULOG untuk menyerap 3 juta ton beras domestik pada tahun 2025, meningkat dari 1,27 juta ton pada tahun sebelumnya. Langkah ini diambil untuk mengurangi ketergantungan pada impor beras dan memperkuat ketahanan pangan nasional.
Namun, perubahan kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran terkait kualitas beras yang diserap dan potensi kesulitan BULOG dalam mencapai target pengadaan. Beberapa pengamat menilai bahwa tanpa memperhatikan standar kualitas, proses pengolahan dan distribusi beras dapat terpengaruh, yang pada akhirnya berdampak pada konsumen.
Also Read
Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan koordinasi yang efektif antara pemerintah, BULOG, dan pemangku kepentingan lainnya guna memastikan bahwa kebijakan tersebut berjalan sesuai tujuan, yaitu melindungi petani sekaligus menjaga kualitas beras bagi konsumen.