Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah organisasi yang telah mengalami perjalanan hukum signifikan di Indonesia. Pada 19 Juli 2017, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencabut status badan hukum HTI melalui Surat Keputusan Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017. Pencabutan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017, yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Alasan utama di balik pembubaran HTI adalah aktivitas organisasi tersebut yang dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila dan mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). HTI dinilai berupaya mendirikan negara transnasional Islam dan menyebarkan paham khilafah yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.
Menanggapi keputusan ini, HTI mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 211/G/2017/PTUN.JKT pada 13 Oktober 2017. Namun, PTUN menolak gugatan tersebut, sehingga pembubaran HTI tetap berlaku.
Also Read
Dengan demikian, secara hukum, HTI telah dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang di Indonesia. Segala bentuk aktivitas yang mengatasnamakan HTI atau menyebarkan ideologi khilafah yang diusungnya dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku.