Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta dan pengemudi ojek online (ojol) serta kurir pada pekan depan. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa SE tersebut akan disiapkan sebagai pedoman bagi pelaku usaha dalam memberikan THR kepada pekerja swasta serta pengemudi transportasi online.
Indah menjelaskan bahwa akan ada dua SE terpisah: satu untuk pekerja swasta dan satu lagi untuk pengemudi ojol serta kurir. Saat ini, skema pembagian THR bagi pengemudi ojol masih dalam tahap pembahasan oleh Kemnaker. Pemerintah berkomitmen untuk memberikan sesuatu bagi para pekerja platform digital menjelang Hari Raya Keagamaan tahun ini, sebagai bagian dari upaya mewujudkan kebijakan perlindungan bagi mereka.
Sebelumnya, perwakilan inDrive menyatakan bahwa mereka masih berdiskusi dengan pemerintah Indonesia terkait penyusunan skema THR yang tepat, adil, dan sesuai regulasi ketenagakerjaan bagi pengemudi ojol. Mereka mempertimbangkan program insentif khusus selama bulan Ramadhan, meskipun bukan dalam bentuk THR.
Also Read