Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan lahan PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI). Ketiga terdakwa tersebut adalah:
- Mochamad Cholidi: Mantan Direktur PTPN XI, divonis 3 tahun 10 bulan penjara.
- Mochamad Khoiri: Mantan Kepala Divisi Umum, Hukum, dan Aset PTPN XI, divonis 1 tahun 10 bulan penjara.
- Muhchin Karli: Komisaris Utama PT Kejayan Mas, divonis 1 tahun 7 bulan penjara.
Selain hukuman penjara, masing-masing terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Khusus untuk terdakwa Muhchin Karli, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp12,5 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut. Hakim juga memerintahkan penyitaan dan pelelangan atas 17 bidang tanah milik terdakwa untuk pembayaran uang pengganti tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyatakan bahwa penegakan hukum yang efektif dan memberikan efek jera merupakan aspek penting dalam pemberantasan korupsi. KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mengawal proses pemberantasan korupsi di Indonesia sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan pelibatan publik.
Also Read
Kasus ini bermula pada tahun 2016 ketika PT Kejayan Mas menawarkan lahan seluas 79,5 hektare di Pasuruan kepada PTPN XI untuk budidaya tebu. Namun, dalam prosesnya terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp30,2 miliar, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
KPK berharap putusan ini dapat menjadi peringatan bagi pihak lain untuk tidak melakukan praktik korupsi, khususnya dalam pengelolaan aset negara.