Reformasi perpajakan di Indonesia merupakan langkah strategis untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, efisien, dan responsif terhadap dinamika ekonomi serta kebutuhan pembangunan nasional. Sejak dimulai pada tahun 1983, reformasi ini telah melalui berbagai fase penting dan terus berkembang hingga saat ini.
Reformasi perpajakan di Indonesia dimulai dengan pengesahan tiga undang-undang pada tahun 1983, yang memperkenalkan sistem pemungutan pajak berbasis self-assessment. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kemandirian bangsa dalam membiayai pembangunan nasional melalui optimalisasi penerimaan pajak dalam negeri.
Reformasi perpajakan mencakup beberapa aspek utama:
- Pembenahan Administrasi Perpajakan: Peningkatan efisiensi dan transparansi dalam proses administrasi pajak untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
- Perbaikan Regulasi Perpajakan: Penyempurnaan peraturan perpajakan untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi wajib pajak.
- Peningkatan Basis Pajak: Perluasan basis pajak dengan mengidentifikasi dan memasukkan sektor-sektor ekonomi yang belum terjangkau dalam sistem perpajakan.
- Digitalisasi Sistem Perpajakan: Pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam administrasi perpajakan.
Tantangan dan Upaya Pemerintah
Pemerintah menghadapi berbagai tantangan dalam implementasi reformasi perpajakan, seperti rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak dan infrastruktur teknologi yang belum merata. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah telah merancang kebijakan baru yang akan mulai berlaku pada tahun 2025, termasuk peluncuran sistem perpajakan berbasis teknologi yang lebih canggih dan program edukasi perpajakan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.
Also Read
Harapan ke Depan
Reformasi perpajakan diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara, menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan melibatkan berbagai aspek dan pemangku kepentingan, reformasi ini menjadi cermin komitmen pemerintah Indonesia dalam menciptakan kebijakan yang responsif, transparan, dan berkeadilan.