Setelah seminggu dalam pelarian, pelaku tabrak lari yang menyebabkan kematian seorang warga di Banyuwangi akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Insiden tragis ini terjadi pada 12 April 2025 di Jalan Hasanudin, Salatiga, ketika korban, seorang pria berusia 29 tahun, ditabrak oleh pengendara mobil yang kemudian melarikan diri dari tempat kejadian.
Kronologi Kejadian
Menurut laporan dari Kompas.com, kecelakaan terjadi saat korban sedang menyeberang jalan. Pengemudi mobil yang menabrak korban tidak berhenti untuk memberikan pertolongan, melainkan langsung melarikan diri. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka parah yang dideritanya.
Penangkapan Pelaku
Setelah melakukan penyelidikan intensif, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pada 19 April 2025. Pelaku diketahui berinisial Dimas Aditya (21), warga Klopo, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku yang bersembunyi di rumah kerabatnya.
Proses Hukum
Pelaku saat ini ditahan di Mapolresta Banyuwangi dan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman maksimal adalah 6 tahun penjara dan denda hingga Rp12 juta.
Also Read
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara dan tidak meninggalkan korban kecelakaan tanpa memberikan pertolongan. Tindakan tabrak lari tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menunjukkan kurangnya empati terhadap sesama pengguna jalan.