Kebebasan pers merupakan fondasi utama dalam membangun masyarakat yang demokratis dan maju. Pers yang bebas berperan penting dalam mengawasi kekuasaan, menyuarakan aspirasi rakyat, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.
Negara dengan Indeks Kebebasan Pers Tertinggi
Menurut laporan Reporters Without Borders (RSF) tahun 2022, negara-negara Skandinavia mendominasi peringkat teratas dalam Indeks Kebebasan Pers Dunia. Berikut adalah daftar 10 negara dengan skor tertinggi:
- Norwegia – 92,65 poin
- Denmark – 90,27 poin
- Swedia – 88,84 poin
- Estonia – 88,83 poin
- Finlandia – 88,42 poin
- Irlandia – 88,30 poin
- Portugal – 87,07 poin
- Kosta Rika – 85,92 poin
- Lithuania – 84,14 poin
- Liechtenstein – 84,03 poin
Negara-negara ini dikenal memiliki sistem hukum yang kuat, perlindungan terhadap jurnalis, serta budaya demokrasi yang mendukung kebebasan berekspresi.
Kebebasan Pers di Asia Tenggara
Di kawasan Asia Tenggara, Timor Leste menonjol dengan pencapaian signifikan dalam kebebasan pers. Pada tahun 2023, Timor Leste menempati peringkat ke-10 dunia dengan skor 84,49 poin. Namun, pada tahun 2024, peringkatnya turun ke posisi ke-20 dengan skor 78,92 poin. Meskipun demikian, pencapaian ini tetap menunjukkan komitmen kuat negara tersebut terhadap kebebasan pers.
Also Read
Sementara itu, Indonesia berada di peringkat ke-108 dunia pada tahun 2023 dengan skor 53,73 poin, naik dari posisi ke-117 pada tahun sebelumnya. Peningkatan ini menunjukkan adanya perbaikan, namun masih terdapat tantangan yang perlu diatasi untuk mencapai kebebasan pers yang lebih optimal.
Kesimpulan
Kebebasan pers adalah indikator penting dalam menilai kesehatan demokrasi suatu negara. Negara-negara dengan indeks kebebasan pers tinggi cenderung memiliki sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan rakyat. Sebaliknya, pembatasan terhadap kebebasan pers dapat menghambat perkembangan demokrasi dan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, upaya untuk memperkuat kebebasan pers harus terus dilakukan, termasuk melalui reformasi hukum, perlindungan terhadap jurnalis, dan edukasi publik tentang pentingnya media yang bebas dan independen.