Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengusulkan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan akibat inflasi di sektor kesehatan yang mencapai 15% per tahun. Beliau menekankan bahwa iuran BPJS Kesehatan terakhir kali mengalami kenaikan pada tahun 2020, sehingga diperlukan penyesuaian untuk menjaga keberlanjutan layanan kesehatan.
Meskipun kenaikan iuran ini tidak populer, Menkes menegaskan pentingnya langkah tersebut untuk mencegah masalah keuangan di masa depan. Beliau juga memastikan bahwa masyarakat miskin tetap akan ditanggung melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI), sehingga tidak terbebani oleh kenaikan ini.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa penyesuaian iuran direncanakan untuk tahun 2026. Hal ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan menjaga kualitas layanan kesehatan bagi seluruh peserta.
Also Read
Pemerintah berkomitmen untuk melindungi masyarakat kurang mampu dengan memastikan mereka tetap mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa biaya melalui program PBI. Kenaikan iuran ini diharapkan dapat menjaga stabilitas keuangan BPJS Kesehatan dan memastikan layanan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia.