Per 14 Februari 2025, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih memberlakukan sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk layanan rawat inap. Namun, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, pemerintah berencana menghapus sistem kelas tersebut dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai Juli 2025.
Besaran Iuran Saat Ini:
- Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
- Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
- Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan
Untuk peserta Kelas III, sejak 1 Januari 2021, peserta membayar Rp35.000, dengan subsidi Rp7.000 dari pemerintah.
Also Read
Rencana Perubahan:
Mulai Juli 2025, sistem kelas 1, 2, dan 3 akan digantikan oleh KRIS. Namun, hingga saat ini, besaran iuran untuk sistem KRIS belum ditetapkan. Pemerintah memberikan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menetapkan besaran iuran, manfaat, dan tarif pelayanan baru.