Kasus pelecehan seksual oleh dosen di lingkungan kampus Indonesia terus menjadi perhatian serius. Baru-baru ini, Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta menghadapi skandal besar setelah seorang guru besar Fakultas Farmasi, Prof. Edy Meiyanto, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 15 mahasiswi dari jenjang S-1 hingga S-3 selama periode 2022–2024. Sebagai respons, UGM telah memberhentikan Prof. Edy dari jabatannya sebagai dosen, meskipun statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru besar masih dalam proses kajian lebih lanjut oleh kementerian terkait .
Mengapa Kasus Ini Terus Terjadi?
Pelecehan seksual di kampus sering kali terjadi karena adanya relasi kuasa yang timpang antara dosen dan mahasiswa. Mahasiswa, terutama perempuan, berada dalam posisi rentan karena ketergantungan akademik terhadap dosen pembimbing. Kondisi ini diperparah oleh budaya diam dan minimnya sistem pelaporan yang aman, sehingga korban enggan melapor karena takut akan dampak negatif terhadap studi atau reputasi mereka.
Langkah-Langkah Pencegahan yang Dapat Dilakukan
Untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari pelecehan seksual, beberapa langkah berikut dapat diimplementasikan:
- Pembentukan Satgas PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual): Kampus perlu membentuk satuan tugas khusus yang bertugas menangani laporan kekerasan seksual dan memberikan pendampingan kepada korban .
- Pengaturan Pertemuan Dosen dan Mahasiswa: Pertemuan antara dosen dan mahasiswa sebaiknya dilakukan di ruang terbuka atau dengan persetujuan pihak prodi, terutama jika dilakukan di luar jam kuliah atau area kampus .
- Kampanye dan Edukasi: Melakukan kampanye rutin tentang pencegahan pelecehan seksual, termasuk sosialisasi mengenai batasan-batasan interaksi yang sehat dan prosedur pelaporan.
- Pendidikan Seksual dan Kesadaran Gender: Menyelenggarakan pelatihan dan seminar untuk meningkatkan pemahaman dosen dan mahasiswa tentang isu-isu kekerasan seksual dan pentingnya persetujuan dalam setiap interaksi .
- Dukungan Psikologis: Menyediakan layanan konseling bagi korban untuk membantu proses pemulihan dan memberikan rasa aman dalam lingkungan kampus.
Kesimpulan
Pelecehan seksual di lingkungan akademik merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan integritas pendidikan. Diperlukan komitmen bersama dari seluruh elemen kampus—termasuk pimpinan, dosen, staf, dan mahasiswa—untuk menciptakan budaya yang menghormati dan melindungi setiap individu dari tindakan pelecehan seksual. Dengan langkah-langkah preventif dan responsif yang tepat, diharapkan kampus dapat menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua pihak.
Also Read