Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, mengumumkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) untuk menjalani tes kesehatan mental sebelum masuk program dan secara berkala setiap tahun selama masa pendidikan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang dokter residen terhadap anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Menurut Menkes, tekanan mental yang dihadapi peserta PPDS sangat tinggi, sehingga penting untuk mendeteksi dan menangani masalah kesehatan jiwa seperti kecemasan atau depresi sejak dini. Dengan demikian, diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus pelanggaran etik dan hukum oleh tenaga medis.
Sebagai bagian dari evaluasi, Kementerian Kesehatan juga membekukan sementara program spesialis anestesiologi di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran dan RSHS Bandung untuk melakukan perbaikan sistem dan pengawasan.
Kebijakan ini mendapat dukungan dari Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI), yang menilai bahwa tes kesehatan mental berkala merupakan langkah penting dalam menjaga profesionalisme dan kualitas layanan dokter spesialis.
Also Read
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan sistem pendidikan dokter spesialis di Indonesia dapat lebih memperhatikan aspek kesehatan mental, sehingga menghasilkan tenaga medis yang tidak hanya kompeten secara klinis, tetapi juga sehat secara psikologis.