Bandung, 17 April 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat bersama Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Kesehatan Gangguan Jiwa. Rapat ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian Raperda dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperkuat landasan hukum dalam penanganan kesehatan jiwa di daerah.
Fokus Harmonisasi: Kesesuaian dengan UU Kesehatan Terbaru
Dalam rapat yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv P3H) Kemenkumham Jabar, Funna Maulia, disampaikan bahwa Raperda tersebut masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa yang telah dicabut dan digantikan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian terhadap aspek formil dan materiil Raperda agar selaras dengan regulasi terbaru serta memperhatikan batasan kewenangan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Upaya Terpadu dalam Penanggulangan Kesehatan Jiwa
Raperda ini merupakan inisiatif dari Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang. Tujuannya adalah untuk menciptakan kerangka hukum yang komprehensif dalam penanganan kesehatan jiwa, yang melibatkan peran aktif pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Hal ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang mengintegrasikan berbagai aspek kesehatan dalam satu regulasi.
Komitmen Bersama untuk Kesehatan Mental Masyarakat
Kemenkumham Jabar menegaskan komitmennya dalam mendukung Pemerintah Kabupaten Karawang untuk menghasilkan produk hukum daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya dalam bidang kesehatan mental. Harmonisasi ini diharapkan dapat menghasilkan Perda yang implementatif dan memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi penyandang gangguan jiwa serta masyarakat luas.
Also Read