Menkes Izinkan Dokter PPDS Praktik Umum untuk Ringankan Beban Finansial

Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, mengumumkan kebijakan baru yang memungkinkan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) untuk menjalankan praktik sebagai dokter umum. Langkah ini bertujuan untuk meringankan beban finansial yang sering dihadapi oleh para peserta PPDS selama masa pendidikan mereka.​

Sebelum disahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, peserta PPDS hanya diperbolehkan memiliki satu Surat Tanda Registrasi (STR), yaitu STR khusus PPDS. Hal ini membuat praktik sebagai dokter umum menjadi tidak legal bagi mereka. Namun, dengan adanya UU 17/2023, STR dokter umum tetap aktif selama masa pendidikan spesialis, memungkinkan PPDS untuk bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan di luar jam kerja pendidikan.

Kementerian Kesehatan akan memberikan Surat Izin Praktik (SIP) sebagai dokter umum kepada peserta PPDS yang memenuhi syarat. Praktik ini dapat dilakukan di luar rumah sakit pendidikan, seperti di klinik swasta, selama mengikuti ketentuan dari program studi (Prodi) masing-masing. Beberapa Prodi mengizinkan praktik setelah tahun kedua atau ketiga pendidikan. ​

Menkes juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap jam kerja peserta PPDS. Jika peserta harus menjalani lembur, mereka wajib diberikan waktu istirahat pada hari berikutnya. Selain itu, tugas-tugas non-medis, seperti mendorong tempat tidur pasien atau mengantar hasil laboratorium, tidak boleh dibebankan kepada peserta PPDS. Pengawasan langsung oleh direktur rumah sakit diperlukan untuk memastikan hal ini. ​

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta ruang kerja yang layak bagi para peserta pendidikan dokter spesialis. Dengan demikian, mereka dapat memperoleh penghasilan yang wajar tanpa mengganggu kewajiban akademik dan klinis mereka. Langkah ini juga sejalan dengan standar internasional, di mana dokter spesialis di negara lain dapat bekerja sambil belajar.

Popular Post

Nama-Nama Paling Populer di Indonesia Tahun 2025: Apakah Namamu Termasuk?

Lifestyle

Nama-Nama Paling Populer di Indonesia Tahun 2025: Apakah Namamu Termasuk?

Memasuki tahun 2025, tren pemberian nama di Indonesia menunjukkan pergeseran menarik. Data terbaru dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil ...

Gaji 1,8 Miliar Per Bulan, Berikut Detail Kompensasi Dirut Pertamina Patra Niaga yang Terjerat Kasus Korupsi

Nasional

Gaji 1,8 Miliar Per Bulan, Berikut Detail Kompensasi Dirut Pertamina Patra Niaga yang Terjerat Kasus Korupsi

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ...

Harga HP Oppo Terbaru Januari 2025: Oppo Find X8 hingga Oppo A60, Mana Pilihanmu?

Teknologi

Harga HP Oppo Terbaru Januari 2025: Oppo Find X8 hingga Oppo A60, Mana Pilihanmu?

Pada Januari 2025, OPPO kembali menghadirkan berbagai pilihan smartphone terbaru yang siap memenuhi kebutuhan Anda. Berikut adalah beberapa model unggulan ...

Tragis! Wanita Tak Berdaya Usai Kecelakaan Diperkosa di Pinggir Sawah

Hukum & Kriminal

Tragis! Wanita Tak Berdaya Usai Kecelakaan Diperkosa di Pinggir Sawah

Serang, Banten – Seorang pria berinisial IS (27), warga Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, ditangkap polisi setelah diduga memerkosa ...

Trump Kesal: Pejabat California Nggak Becus Menangani Kebakaran Los Angeles

InternasionalPolitik

Trump Kesal: Pejabat California Nggak Becus Menangani Kebakaran Los Angeles

Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump, melontarkan kritik tajam terhadap pejabat California terkait penanganan kebakaran hutan yang melanda Los Angeles. ...

2025, Kurikulum Merdeka Resmi Diterapkan di Seluruh Sekolah Indonesia

Edukasi

2025, Kurikulum Merdeka Resmi Diterapkan di Seluruh Sekolah Indonesia

Jakarta, 8 Januari 2025 — Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum nasional yang wajib diterapkan di seluruh ...

Leave a Comment