Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia resmi memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Namun, kenaikan ini hanya diterapkan pada barang dan jasa mewah yang sebelumnya sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Barang kebutuhan pokok seperti beras, jagung, sagu, kedelai, garam, daging segar, telur, susu perah, buah-buahan, dan sayur-sayuran segar tetap bebas dari PPN.
Paket Kebijakan Ekonomi 2025
Untuk mengimbangi dampak kenaikan PPN, pemerintah telah menyiapkan paket stimulus ekonomi yang ditujukan bagi berbagai lapisan masyarakat dan dunia usaha. Berikut adalah rincian paket kebijakan tersebut:
Also Read
- Masyarakat Berpenghasilan Rendah:
- Bantuan Pangan/Beras: Pemberian 10 kg beras per bulan bagi 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) selama dua bulan (Januari-Februari 2025).
- Diskon Biaya Listrik: Diskon 50% selama dua bulan (Januari-Februari 2025) bagi pelanggan listrik dengan daya terpasang hingga 2.200 VA.
- Kelas Menengah:
- Pembebasan Pajak Penghasilan (PPh): Karyawan di industri padat karya dengan gaji bulanan di bawah Rp10 juta dibebaskan dari PPh.
- Insentif Kendaraan Listrik: Perpanjangan insentif pajak untuk kendaraan listrik dan pengenalan insentif baru untuk kendaraan hybrid.
- Dunia Usaha:
- Insentif Sektor Properti dan Otomotif: Pemberian insentif fiskal untuk mendorong pertumbuhan sektor properti dan otomotif.
- Keringanan Pajak untuk UMKM: Penurunan tarif pajak bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk meningkatkan daya saing.
Tujuan Kebijakan
Pemerintah berharap bahwa paket kebijakan ekonomi ini dapat menjaga daya beli masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan memastikan kesejahteraan berbagai lapisan masyarakat di tengah penyesuaian tarif PPN. Dengan demikian, dampak negatif dari kenaikan PPN dapat diminimalkan melalui berbagai insentif yang telah disiapkan.